(kanan) Terdakwa, Hery Sasmita saat bersama istrinya menjelang pembukaan sidang perdana, pada Kamis (13/9/2018) di PN Marabahan/beritabanjarmasin. |
BANJARMASIN, BBCOM - Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Hery Sasmita kepada H Zainuri penjaga kubah Datuk H Abdussamad Marabahan, digelar Kamis (13/9/2018) di PN Marabahan.
Didampingi penasihat hukumnya, Hery Sasmita tampak ramah menyambut peserta sidang yang sedang menunggunya. Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA dibuka dengan pembacaan surat dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Deny Niswansyah.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan kronologi kasus yang dimulai dari pemukulan Hery Sasmita kepada H Zainuri pada 19 Juli 2018 silam. Pada mulanya, Hery ditegur untuk melepas sepatu ketika akan memasuki kubah, rupanya Hery tak terima. "Ikam kada tahu kah lawan aku," tiru ucapan Hery saat JPU membacakan surat dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan JPU, korban juga mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri dan kanan, bahkan luka robek sesuai dengan hasil visum RSUD H Abdul Aziz Marabahan dan tidak masuk selama 10 hari. Oleh karena hal diatas JPU pun mendakwa alumni IPDN tersebut dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Ditemui sehabis sidang, penasihat hukum terdakwa, H Saiful Bahri mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi dan lebih fokus untuk tahap pembuktian pada agenda sidang lanjutan. "Ya, kita harap semoga cepat selesai," tuturnya kepada BeritaBanjarmasin.com.
Sementara itu, penasihat hukum korban mengatakan, optimis pengadilan akan fair karena masyarakat sipil pun ikut mengawal. "Kita yakin putusan nanti akan sesuai harapan," kata Kusman Hadi kepada awak media.
Jadwal selanjutnya, pada tanggal 17 dan 20 September mendatang akan digelar pemeriksaan setempat dan agenda pembuktian. (ayo/sip)
Posting Komentar